![]() |
| Yayasan Bait At-Thohirin |
Zakat, sifatnya wajib dan ada ketentuannya atau batasan jumlah harta yang harus dizakati dan siapa orang yang boleh menerimanya.
Infaq, sumbangan sukarela seiklasnya dalam bentuk materi.
Sodaqoh, lebih luas dari Infaq, karena yang di sedekahkan tidak hanya materi saja.
Fidiyah, pengertian secara bahasa adalah apa yang diberikan untuk mencari Ridha Allah dikarenakan melalaikan ibadah wajib.
Kaftarat, secara istilah adalah denda karena dosa melanggar kewajiban baik berupa sedekah atau puasa.
Yayasan Bait At - Thohirin menerima dan menyalurkan Zakat, Infaq, Sodaqoh, Fidiah, Kaftarat.
Infaq, sumbangan sukarela seiklasnya dalam bentuk materi.
Sodaqoh, lebih luas dari Infaq, karena yang di sedekahkan tidak hanya materi saja.
Fidiyah, pengertian secara bahasa adalah apa yang diberikan untuk mencari Ridha Allah dikarenakan melalaikan ibadah wajib.
Kaftarat, secara istilah adalah denda karena dosa melanggar kewajiban baik berupa sedekah atau puasa.
Yayasan Bait At - Thohirin menerima dan menyalurkan Zakat, Infaq, Sodaqoh, Fidiah, Kaftarat.
Dengan Zakat Hidup Bermanfaat dan Bermartabat.
Sekretariat :
Yayasan “Bait At-Thohirin”
Jln. Anggrek No. 76A Blok I Bendungan - Cilegon
Akte Notaris : Ani Widayani, SH/No.01-/02 Jan. 2015
Acount Yayasan : 7 098 121 387 Bank BSM
